Menu
Membeli Tanah Sebagian Untuk Dijadikan Bisnis Properti Atau Hunian Sendiri
bnkSekarang ini, kebutuhan manusia mengenai tanah menjadi suatu hal yang semakin dibutuhkan . Bukan hanya karena jumlah tanah atau hunian yang semakin terbatas , akan tetapi juga karena jumlah manusia yang semakin hari semakin meningkat setiap tahunnya membuat tanah semakin sulit dicari . Oleh karena itu, tanah perumahan menjadi salah satu pilihan yang paling paling tepat untuk masalah tersebut . Namun , ketika akan membeli tanah perumahan, tentu Anda akan berurusan dengan developer yang mengembangkan tanah perumahan dari para pemilik tanah.
Sudah sangat sering bahwa status tanah yang ada bermacam-macam , dari tanah yang sudah mempunyai HGB atau SHGB , tanah girik, dan hak milik atau SHM , sampai tanah yang bahkan belum dilengkapi dokumennya . Jika sudah membeli seluruh tanah tersebut , lalu disertifikatkan atas nama developer dengan status HGB. Hal tersebut biasa dinamakan sebagai sertifikat induk. Ketika tanah banyak yang dikavling dan dipasarkan beserta bangunan, sertifikat induk tersebut dipecah atas nama konsumen, namun juga dengan status HGB.
Dalam penggunaan SHGB beserta dokumen lainnya seperti IMB dan akta jual beli atau AJB , diterima bank dari developer dalam waktu 1 tahun sejak konsumen melunasi bea balik nama atau yang disingkat BBN . Oleh karena itu , jika mengambil KPR berjangka 2 tahun, bank dapat langsung menyerahkan sertifikat jika kredit sudah lunas. Namun , ada saja masalah yang membuat sertifikat belum dapat dipecah dan diserahkan developer ke pihak bank. Contohnya saja , dalam menghemat biaya, pengurusan sertifikat dilakukan sekaligus setelah 1 tahap pengembangan selesai lewat oknum kantor pertahanan dan bukan notaris maupun PPAT.
Sebelum selesai namun oknum tersebut dimutasi ke bagian lain, sehingga berbagai data dan dokumen konsumen yang telah diserahkan developer tidak terurus dengan baik . Hal tersebut mengakibatkan pengurusan perlu untuk diulang lewat oknum pejabat yang baru. Dengan begitu pemecahan sertifikat pun juga akan ikut tertunda. Hanya konsumen yang sudah melunasi kewajibannya saja yang bisa mendapatkan sertifikat. Jika semua kewajiban sudah dilunasi, secara otomatis bank yang memberikan kredit perumahan nantinya akan memberikan sertifikat tersebut kepada pihak konsumen.
Akan tetapi sertifikat yang diberikan baru mempunyai status hak guna bangunan. Hal tersebut disebabkan karena sertifikat belum berganti nama kepada konsumen. Untuk mempunyai sertifikat milik, konsumen perlu untuk mendatangi Badan Pertahanan Nasional atau BPN . Setelah disetujui baru kemudian konsumen akan memperoleh sertifikat milik. Dalam pelaksanaannya di lapangan , waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurus sertifikat hak milik juga memakan banyak waktu .
Namun yang jelas , jika prosesnya sangat lama , itu berarti konsumen belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan oleh BPN. Sebab pada umumnya, proses perubahan jenis sertifikat sangatlah mudah . Sejatinya setelah konsumen sudah sepakat melakukan aktivitas jual-beli dengan pengembang, tidak akan ada lagi ada kewajiban untuk pengembang dalam mengurus urusan tersebut. Sebab tanah dan bangunan tersebut sudah dimiliki konsumen. Jika konsumen menggunakan jalur KPR dalam membayar rumah yang dibelinya, tentu bank akan menyimpan sertifikat tersebut dan bank tidak bisa untuk memberikan sertifikat tersebut kepada konsumen. Jika hal tersebut dilakukan, kemungkinan konsumen akan lupa bahkan engga dalam membayar kewajibannya. Jika konsumen langsung membayar lunas, tentu saja pengembang akan dengan segera memberikan sertifikat tersebut kepada konsumen. Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pengembang tetap belum menyerahkan sertifikat itu artinya pihak pengembang sudah melanggar kewajibannya. Jika semua sudah diselesaikan dengan baik barulah bisa memikirkan bagaimana dan seperti apa bisnis properti yang akan anda kembangkan dengan tanah yang sudah anda beli tersebut .
Sudah sangat sering bahwa status tanah yang ada bermacam-macam , dari tanah yang sudah mempunyai HGB atau SHGB , tanah girik, dan hak milik atau SHM , sampai tanah yang bahkan belum dilengkapi dokumennya . Jika sudah membeli seluruh tanah tersebut , lalu disertifikatkan atas nama developer dengan status HGB. Hal tersebut biasa dinamakan sebagai sertifikat induk. Ketika tanah banyak yang dikavling dan dipasarkan beserta bangunan, sertifikat induk tersebut dipecah atas nama konsumen, namun juga dengan status HGB.
Dalam penggunaan SHGB beserta dokumen lainnya seperti IMB dan akta jual beli atau AJB , diterima bank dari developer dalam waktu 1 tahun sejak konsumen melunasi bea balik nama atau yang disingkat BBN . Oleh karena itu , jika mengambil KPR berjangka 2 tahun, bank dapat langsung menyerahkan sertifikat jika kredit sudah lunas. Namun , ada saja masalah yang membuat sertifikat belum dapat dipecah dan diserahkan developer ke pihak bank. Contohnya saja , dalam menghemat biaya, pengurusan sertifikat dilakukan sekaligus setelah 1 tahap pengembangan selesai lewat oknum kantor pertahanan dan bukan notaris maupun PPAT.
Sebelum selesai namun oknum tersebut dimutasi ke bagian lain, sehingga berbagai data dan dokumen konsumen yang telah diserahkan developer tidak terurus dengan baik . Hal tersebut mengakibatkan pengurusan perlu untuk diulang lewat oknum pejabat yang baru. Dengan begitu pemecahan sertifikat pun juga akan ikut tertunda. Hanya konsumen yang sudah melunasi kewajibannya saja yang bisa mendapatkan sertifikat. Jika semua kewajiban sudah dilunasi, secara otomatis bank yang memberikan kredit perumahan nantinya akan memberikan sertifikat tersebut kepada pihak konsumen.
Akan tetapi sertifikat yang diberikan baru mempunyai status hak guna bangunan. Hal tersebut disebabkan karena sertifikat belum berganti nama kepada konsumen. Untuk mempunyai sertifikat milik, konsumen perlu untuk mendatangi Badan Pertahanan Nasional atau BPN . Setelah disetujui baru kemudian konsumen akan memperoleh sertifikat milik. Dalam pelaksanaannya di lapangan , waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengurus sertifikat hak milik juga memakan banyak waktu .
Namun yang jelas , jika prosesnya sangat lama , itu berarti konsumen belum menyerahkan seluruh data yang dibutuhkan oleh BPN. Sebab pada umumnya, proses perubahan jenis sertifikat sangatlah mudah . Sejatinya setelah konsumen sudah sepakat melakukan aktivitas jual-beli dengan pengembang, tidak akan ada lagi ada kewajiban untuk pengembang dalam mengurus urusan tersebut. Sebab tanah dan bangunan tersebut sudah dimiliki konsumen. Jika konsumen menggunakan jalur KPR dalam membayar rumah yang dibelinya, tentu bank akan menyimpan sertifikat tersebut dan bank tidak bisa untuk memberikan sertifikat tersebut kepada konsumen. Jika hal tersebut dilakukan, kemungkinan konsumen akan lupa bahkan engga dalam membayar kewajibannya. Jika konsumen langsung membayar lunas, tentu saja pengembang akan dengan segera memberikan sertifikat tersebut kepada konsumen. Jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pengembang tetap belum menyerahkan sertifikat itu artinya pihak pengembang sudah melanggar kewajibannya. Jika semua sudah diselesaikan dengan baik barulah bisa memikirkan bagaimana dan seperti apa bisnis properti yang akan anda kembangkan dengan tanah yang sudah anda beli tersebut .